tirto.id - Situs projectmultatuli.org diduga diretas pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 18.00 WIB. Tim Project Multatuli pun mengira hal itu terjadi lantaran masalah kapasitas server yang tidak memadai, namun esok harinya baru bisa dikonfirmasi ada serangan DDos terhadap situs tersebut.
“Serangan tersebut bisa dikonfirmasi ketika situs dibanjiri data yang polanya bukan seperti manusia. Ini menyebabkan netizen tidak bisa mengakses laporan pertama dari serial #PercumaLaporPolisi dengan judul berita ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’ yang tayang sejak pukul 16.00,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, Kamis (7/10/2021) dalam keterangan tertulis.
Selain serangan DDoS, sekitar pukul 20.00 WIB, akun Instagram @humasreslutim menuliskan klarifikasi soal artikel dugaan pemerkosaan itu. Pada klarifikasi itu polisi menuliskan secara gamblang nama pelapor, padahal pada artikel itu nama ‘Lydia’ adalah samaran, sehingga tim Project Multatuli memilih untuk menghapus komentar tersebut dan mempersilakan @himasreslutim berkomentar tanpa menyebutkan nama ibu korban.
Sekitar 20 menit kemudian, tim Project Multatuli mendapatkan laporan dari pembaca melalui pesan langsung, pernyataan @humasreslutim menyebabkan beberapa pembaca merasa tidak nyaman. Pukul 21.00 WIB, akun @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" adalah hoaks.
Lantas sejumlah akun berkomentar dan turut melabeli berita tersebut adalah bohong. AJI Indonesia mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi.
“Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk Kepolisian Luwu Timur. Stempel hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik,” jelas Sasmito.
Tindakan mengecap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Pasal 18 Undang-Undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Polres Luwu Timur pun dituntut mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Sebab, pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor. Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta.
AJI Indonesia juga mengecam serangan DDos terhadap situs projectmultatuli.org, karena upaya ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Terakhir, kepada jurnalis dan media agar mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberitakan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur.
“Yakni jurnalis tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor. Menyebut inisial pun bisa membahayakan pelapor dan ketiga anaknya,” sambung Sasmito.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan peristiwa yang ditulis oleh Procet Multatuli terjadi pada dua tahun silam.
“Kejadian pada 2019, laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur. Hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara. Kesimpulan gelar perkara adalah tidak cukup bukti, sekali lagi, tidak cukup bukti terkait tindak pidana pencabulan,” kata dia di Mabes Polri, Kamis lalu.
Lantaran tak cukup bukti, kata dia, polisi menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. “Penghentian penyidikan bukan berarti semua sudah final. Bila dalam prosesnya ditemukan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali."
Tirto mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E. Zulpan untuk menanyakan alasan pelabelan hoaks, namun hingga naskah ini rilis, ia tidak merespons.
Pengabaian Supremasi Hukum
Tindakan Polres Lutim dengan melabeli satu karya jurnalistik yang terbitkan secara profesional merupakan bentuk pengabaian pada supremasi hukum. Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, berujar mestinya kepolisian melakukan upaya hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bukan kemudian justru mengklaim berita terkonfirmasi dengan sumber dan data yang benar sebagai informasi palsu,” ucap dia, Jumat (8/10/2021).
Tak hanya itu, penyebutan identitas orang tua korban oleh admin Instagram @humasreslutim dalam story IG diduga telah tidak profesional dan mengabaikan hukum. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mewajibkan setiap pihak untuk merahasiakan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Pasal itu berbunyi: “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.” Termasuk identitas dan tentu tidak hanya terbatas pada nama korban. Jika mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas anak juga termasuk nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.
Kepolisian Tak Paham UU Pers?
Kejadian serupa pernah terjadi pada Juli 2021. Sejumlah media melaporkan akumulasi kematian pasien COVID-19 sebanyak 63 orang dalam 1x24 jam di RSUP Sardjito saat krisis oksigen pada 3-4 Juli. Namun pada 5 Juli, muncul bantahan bernada pembungkaman pers oleh kepolisian.
Tudingan hoaks tersebut ditulis dalam situs tribratanews.bengkulu.polri.go.id dengan judul ‘Polri Stempel Hoaks Informasi 63 Pasien RSUP dr Sardjito Meninggal dalam Sehari Akibat Kekurangan Oksigen,” pada 5 Juli 2021. Artinya, Polda Bengkulu mengunggah berita di media daring internal dan akun resmi di Instagram bahwa berita kematian 63 pasien COVID akibat kekurangan oksigen adalah bohong.
Namun kini unggahan yang ditulis kepolisian sudah tak ada lagi. Bahkan tertulis ‘Oops! 404 Page Not Found’.
Demikian pula akun Twitter Divisi Humas Polri melabeli hoaks cuitan dari aktivis Andreas Harsono yang mengutip berita serupa.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin merespons soal Project Multatuli dan berita yang dianggap hoaks. “Karena mereka (polisi) tidak memahami UU Pers. Seharusnya pelabelan itu tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum yang notabene dianggap lebih mengetahui peraturan perundang-undangan daripada masyarakat,” tutur Ade kepada Tirto.
Pada UU Pers jelas menyebutkan terkait dengan keberatan berita, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, kata Ade.
Seharusnya aparat, dalam hal ini kepolisian, mencontohkan kepatuhan hukum kepada masyarakat. Pada perkara ini Polri dianggap cepat tanggap alias bersikap reaktif lantaran kemungkinan berupaya menyangkal karya jurnalistik tersebut, namun cara yang digunakan tidak tepat. Apakah perusahaan pers bisa menuntut polisi atas stempel hoaks itu? Tentu saja.
“Bisa. Pers merupakan lembaga yang juga dilindungi dan menjalankan undang-undang. Jadi, ketika pers tidak bisa menjalankan kewajibanya seperti di UU Pers, maka pelaku bisa dijerat dengan berbagai ancaman hukum baik itu pidana, perdata, bahkan administrasi negara,” terang Ade.
Pelabelan hoaks kepada karya jurnalistik tentu tidak dibenarkan, ketika ada upaya mendelegitimasi karya jurnalistik melalui label hoaks, itu menjadi ancaman serius kebebasan pers.
Publik akan bingung dan ragu terhadap karya jurnalistik yang di dalamnya memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Kala publik ragu terhadap karya jurnalistik dan memilih mempercayai informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan (tidak punya standar kode etik) maka yang pelabel hoaks turut berkontribusi atas hal tersebut.
Siapa yang Berbohong?
Secara umum, pembaca artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan’ bisa mengetahui bahwa si penulis mewawancarai banyak pihak seperti ibu korban, anggota Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dan personel Polres Luwu Timur. Artinya, penulis tidak wawancara tunggal saja, tapi menyertakan para narasumber yang relevan dalam kasus itu.
Anggota Southeast Asia Freedom of Expression Network, Banimal, berpendapat pelabelan hoaks yang diberikan oleh polisi kini diragukan.
“Malah justru meragukan dengan tiba-tiba ada stempel hoaks. Setelah orang membaca tulisan itu kemudian dicap hoaks, publik yang bingung,” ucap dia kepada Tirto, Jumat (8/10/2021). Apalagi tidak ada penjelasan dan data pendukung mengapa pemberitaan itu dinilai sebagai informasi bohong.
“Kenapa penyidikan dihentikan dengan berbagai alasan? Harusnya tidak dihentikan. Ya, masyarakat secara umum pasti akan berpihak kepada Multatuli. Buat saya (cap hoaks oleh polisi) gerakan yang salah,” kata Banimal.
Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Mestinya kepolisian mengejawantahkan tugas yang termaktub dalam UUD 1945 itu dalam perkara dugaan pemerkosaan ini, bukan melabelkan hoaks karena tidak sesuai dengan pengusutan kasus. Imbas ‘enteng lempar’ label hoaks membuat publik ragu dengan kerja kepolisian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz