Empat warga Labuan Bajo dipanggil Polres Manggarai Barat dengan tuduhan penghasutan, sementara jurnalis dan media Floresa.co mendapat serangan digital.
Serangan DDoS terhadap Narasi menjadi bukti upaya sistematis untuk membungkam pers yang bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik.
LBH Pers, ICW dan AJI menemukan sejumlah pasal dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengancam kerja jurnalistik serta hak atas informasi publik.
Dua jurnalis diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Langkah rektorat IAIN Ambon dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.