tirto.id - Polda Metro Jaya mendalami pelaporan dugaan kekerasan yang dialami oleh JPP, kameramen Kompas TV. Dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023.
"Saat ini masih didalami," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, kepada wartawan, Kamis, 27 Juli.
Semua bermula ketika massa, yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), meminta jurnalis tidak meliput kegiatan diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Suasana makin tegang ketika JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut. Dagu dan kameranya dipukul oleh pelaku. Tak hanya dia, ponsel seorang jurnalis CNN Indonesia TV dirampas kemudian dilempar oleh pelaku.
Massa juga sempat masuk ke ruangan tempat diskusi, lantas mereka membanting peralatan liputan salah satunya tripod milik jurnalis televisi. Usai insiden, JPP mengadukan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT.
Berulang
Kasus kali ini merupakan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024. Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap Partai Golkar.
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan," kata Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto, dalam keterangan tertulis.
Organisasi tersebut juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).
"Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab dimuat dalam Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Pers," jelas Afwan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky