Menuju konten utama

Draf UU PDP: Ungkap Data Pribadi Orang Lain Didenda Rp4 Miliar

Ade mencontohkan, mengungkap data calon pejabat publik yang bermasalah di masa lalu bisa dikriminalisasi melalui Pasal 65 dan 67 Ayat 2 UU PDP.

Draf UU PDP: Ungkap Data Pribadi Orang Lain Didenda Rp4 Miliar
Ilustrasi perlindungan data. istockphoto/Getty Images

tirto.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (20/9/2022). UU ini diharapkan dapat menjadi solusi di tengah maraknya kebocoran data di Indonesia.

Namun demikian, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi disalahgunakan, misalnya Pasal 65 Ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya," demikian bunyi pasal tersebut sebagaimana dilihat Tirto.

Bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat 2 UU PDP.

Terkait hal ini, ketua LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan pasal tersebut rentan disalahgunakan untuk melindungi kepentingan calon dan atau pejabat publik.

"Misalnya, informasi tokoh publik yang sedang mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif. Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika ia pernah pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2022.

Ade menambahkan, ketentuan tersebut berbahya jika disalahgunakan untuk mendiamkan rekam jejak calon pejabag publik.

"Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Anehnya, Pasal 65 Ayat (2) maupun Pasal 67 Ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan," pungkas Ade.

Baca juga artikel terkait UU PDP atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky