tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap pelaku pelecehan seksual fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial RR.
"Gerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku sangat diharapkan oleh masyarakat agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Ade menjelaskan kronologi kejadian kasus pelecehan seksual tersebut. Pada Kamis 23 Maret 2023, LBH Pers dan AJI Jakarta menerima pengaduan dari korban atas tindakan pelecehan seksual fisik yang terjadi saat dirinya pulang dari kantor di bilangan Jalan Prapanca I, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2/2022) sekitar pukul 18.50– 19.00 WIB.
Peristiwa itu berlangsung saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.
Awalnya korban tidak curiga karena berasumsi bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club Jl. Prapanca I, pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya.
"Akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba itu, korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda," ujarnya.
Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban tidak berani untuk berhenti dan melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.
Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
LBH Pers dan AJI Jakarta pun mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban.
"Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.
Kemudian LBH Pers dan AJI Jakarta meminta kepada perusahaan media agar aktif melindungi dan memberikan pendampingan kepada jurnalis korban kasus kekerasan seksual.
"Dukungan perusahaan untuk pemulihan korban dan penuntasan kasus menjadi syarat utama dalam penyelesaian kasus ini," tuturnya.
Lalu, menghimbau kepada jurnalis atau pekerja media yang menjadi korban kekerasan seksual untuk tidak ragu melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.
"Hal ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," pungkasnya.
Pendampingan kasus kekerasan seksual yang terjadi saat melaksanakan kerja jurnalistik, silahkan hubungi LBH Pers di www.lapor.lbhpers.org.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat