Menuju konten utama

Pelecehan Seksual oleh Jemaah RI, Kemenag Beri Pembekalan Jemaah

Kemenag mengklaim selama ini telah berikan pembekalan dan pembinaan kepada para calon jemaah sebelum melakukan haji dan umrah.

Pelecehan Seksual oleh Jemaah RI, Kemenag Beri Pembekalan Jemaah
Umat muslim memadati area sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). ANTARA FOTO/Arief Chandra/pras.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons perihal jemaah umrah yang divonis melakukan pelecehan seksual di Mekkah, Arab Saudi terhadap seorang perempuan asal Libanon pada 14 November 2022.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, agar tidak terjadi hal serupa, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan memberikan pembekalan terhadap penyelenggara perjalanan umrah.

Ia mengklaim selama ini pembekalan dan pembinaan telah diberikan oleh Kemenag kepada para calon jemaah sebelum melakukan haji dan umrah.

"Haji saja kan ada aturan yang baru, selalu dinamis dan kita menginformasikan ke penyelenggara umrah. Jadi memang tugasnya melakukan pembekalan ke travel itu," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, ia pun mengimbau kepada penyelenggara travel umrah maupun haji agar terus memberikan pembekalan kepada para jemaah mengenai peraturan apa saja yang harus ditaati selama melakukan perjalanan ke tanah suci Mekkah.

"Jadilah sebaik-baiknya orang. Apalagi ini tanah suci kan harusnya niatnya ibadah. Dan positive thinking agar tidak terjadi macam-macam," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menerjunkan kuasa hukum untuk memberikan pendampingan kepada terduga pelaku.

"Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu. Masing-masing punya otoritas, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujarnya.

Seorang warga negara indonesia (WNI) pria berinisial MS divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah di Mekkah, Arab Saudi pada 14 November 2022.

MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp 200 juta.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri