Menuju konten utama
LBH Pers:

Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar Jadi Ancaman Kemerdekaan Pers

Ade sebut gugatan perdata kepada 6 media di Makassar mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.

Gugatan Terhadap 6 Media di Makassar Jadi Ancaman Kemerdekaan Pers
Sejumlah jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar aksi solidaritas menolak kriminalisasi terhadap wartawan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin merespons gugatan perdata yang diajukan oleh M. Akbar Amir terhadap enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Pengadilan Negeri Makassar dalam Perkara No 1/Pdt.G/2022/PN.Mks. Gugatan tersebut ditujukan kepada Antara News, Celebes News, Terkini News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI. Menurutnya hal tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Ade mengatakan gugatan perdata yang dialamatkan kepada keenam media tersebut mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Praktik semacam ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi," kata Ade dalam siaran pers dikutip dari laman resmi LBH Pers, Selasa, (7/6/2022).

Pihak penggugat menyebut para tergugat telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tentang Pers. Penggugat menyimpulkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.

Penggugat menyatakan bahwa objek gugatan yang berupa pemberitaan pada 2016 oleh keenam media tersebut tidak berimbang, tidak akurat, dan menghakimi, atau menyimpulkan tanpa disertai data.

Sementara LBH Pers berpandangan bahwa keenam media yang menerbitkan berita itu tidak bisa dikategorikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum.” Penerbitan berita oleh para tergugat selaku pers nasional dalam kapasitas menjalankan fungsi dan peranan yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Untuk itu, kata Ade, LBH Pers mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terkait gugatan kepada enam media pers di Kota Makassar.

Amicus curiae adalah seseorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan yang membantu proses peradilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz