Menuju konten utama

Narasi TV Resmi Laporkan Kasus Peretasan ke Bareskrim Polri

Serangan DDoS terhadap Narasi menjadi bukti upaya sistematis untuk membungkam pers yang bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik.

Narasi TV Resmi Laporkan Kasus Peretasan ke Bareskrim Polri
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tim kuasa hukum Narasi melaporkan dugaan serangan Distributed Denial of Service (DDoS) atau penolakan layanan secara terdistribusi yang menimpa portal medianya kepada kepolisian, Jumat, 30 September 2022. Laporan telah diterima dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/BARESKRIM.

Serangan DDoS tersebut adalah rangkaian serangan digital yang dialami awak Narasi, setelah aset-aset digital 37 kru redaksi dan mantan redaksinya diretas sejak Sabtu, 24 September 2022.

“Gangguan tersebut mengakibatkan tim Narasi tidak bisa mengunggah konten dan juga publik tidak bisa mengaksesnya,” ujar Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, di Mabes Polri.

Pelapor merasa serangan tersebut telah melanggar Pasal 30, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi; dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lantaran perbuatan tersebut sebagai bentuk menghalangi kegiatan jurnalistik.

Penggunaan tiga pasal tersebut berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, dalam hal ini portal Narasi.

Kemudian Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito menyatakan serangan DDoS terhadap Narasi menjadi bukti baru upaya sistematis lanjutan untuk membungkam Narasi dan bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik di media tersebut.

Dia meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus itu. “Karena ini semakin membuktikan ada intensi tidak baik terhadap pers dan publik,” ucap Sasmito.

Dia menegaskan bahwa para aktor yang terlibat dalam serangan itu harus diadili hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terulang.

AJI Indonesia pun sempat menyebarkan petisi daring guna menjaring dukungan publik terkait dugaan peretasan sistematis terhadap 37 karyawan dan eks karyawan Narasi pada akun Whatsapp, Telegram, Instagram, Facebook, hingga Twitter sejak 23 September 2022. Petisi daring yang termuat pada laman Change.org ini sudah mendapatkan dukungan 9.414 orang.

Baca juga artikel terkait KASUS PERETASAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky