Menuju konten utama

Polisi Didesak Usut Jurnalis Diintimidasi di Rumah Kadiv Propam

Dua jurnalis diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Polisi Didesak Usut Jurnalis Diintimidasi di Rumah Kadiv Propam
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik mengalami kekerasan pada saat meliput kasus penembakan Brigadir J di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022. Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam.

Saat itu dua jurnalis mewawancarai petugas kebersihan di Jalan Saguling, sekira 100 meter dari rumah Sambo. Dari arah belakang, tiga pria tersebut menghampiri dua jurnalis itu, memepet, dan mengambil paksa telepon genggam yang saat itu digunakan untuk wawancara.

Tiga pria itu juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri dan meminta si jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari tempat kejadian perkara. Tas yang digunakan jurnalis diperiksa dan digeledah tanpa persetujuan.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan, via keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Kemudian, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengecam tindakan yang tidak memberikan ruang jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. Ade berpendapat jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ucap Ade.

AJI Jakarta dan LBH pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya, mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.

Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

Mereka juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto