tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Titi Anggraini mempertanyakan pelaporan lembaganya ke Bareskrim Polri sebagai lembaga survei.
Menurut Titi, lembaganya bergerak di bidang pemantau pemilu, bukan bertindak sebagai lembaga survei yang membuat quick count seperti yang dikira.
"Perludem bukan anggota Persepi [Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia] atau pembuat survei. Kami tidak melakukan quick count. Laporannya salah alamat, kecuali ada hal-hal lain yang menyangkut aktivitas Perludem," ucap Titi dalam konferensi pers bertajuk 'Expose Data Hasil Quick Count Pemilu 2019' di Morrissey, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
"Kami ingin bertanya untuk materi apa kami dilaporkan. Mohon dibuka," tambah Titi.
Titi juga mengatakan lembaganya telah terakreditasi oleh KPU dan Bawaslu, sebagai pemantau pemilu.
Selama proses pemilu, ia mengakui telah berupaya patuh dan mentaati kode etik pemantauan pemilu seperti non-partisan dan patuh aturan terkait.
Ia meminta agar saat ditemukan pelanggaran dilaporkan ke penyelenggaraan pemilu, sehingga bukan ke Bareskrim Polri.
Ia menampik tuduhan lembaganya terlibat dalam kegiatan berkaitan dengan perolehan suara pemilu.
Titi memastikan, lembaganya hanya membantu mengimpun foto formulir C1, karena berpartisiapsi dalam koalisi kawal pemilu.
"Kami tidak melakukan survei atau quick count. Kami terlibat dalam koalisi kawal pemilu. Kami hanya menghimpun foto C1 TPS dan menginput di situs. Ini kegiatan relawan," kata Titi.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan 6 lembaga ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.
Terlapor yakni Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali