tirto.id - Direktur Perludem Titi Anggraini menilai tak tepat gugatan BPN Prabowo-Sandi terkait posisi Cawapres 01, Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif pemilu.
"Dari sisi kewenangan, jadi hal yang dipersoalkan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran prosedur tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu," kata Titi saat di Kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Menurut dia, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan permasalahan jabatan Dewan Pengawas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.
Jika mereka mengajukan ke Bawaslu, kata Titi, maka Tim Hukum Prabowo-Sandi akan mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas dan tegas. Sebab, mengajukan ke institusi yang lebih berwenang.
"Menurut hemat saya karena pelanggaran ini adalah administratif pemilu, mestinya BPN melaporkannya kepada Bawaslu. Karena ini menjadi ranah Bawaslu atau kewenangan menurut undang-undang tegas bahwa kewenangan dari Bawaslu," ujar dia.
Terkait keputusan MK, Titi tak ingin berspekulasi soal putusannya yakni apakah MK akan mengadilinya atau menyerahkannya kepada Bawaslu.
"Jadi terkait dengan hal ini kita tidak bisa menduga-duga. Tetapi kita akhirnya jadi menunggu bagaimana MK menyikapi, apakah MK akan meminta Bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada," ujar dia.
BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu petitum yang diajukan kuasa hukumnya terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali