tirto.id - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan 15 petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, kubu Prabowo-Sandi meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Memerintahkan kepada Termohon [KPU] untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto dalam persidangan sengketa Pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia juga meminta majelis hakim MK mengeluarkan keputusan adil dalam sidang sengketa hasil pilpres ini.
"Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Bambang.
Berikut daftar 15 petitum yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sidang di MK:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Joko Widodo-Maruf Amin sebesar 63.573.169 (48 persen) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52 persen).
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
5. Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
6. Menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.
7. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024.
8. Atau menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
10. Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
11. Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
12. Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan
berwenang.
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom