Menuju konten utama

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa Pekan Depan

KPU keberatan karena tim kuasa hukum 02 menggunakan permohonan gugatan yang diajukan tanggal 10 Juni 2019.

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Selasa Pekan Depan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (14/6/2019), akan dilanjutkan Selasa (18/6/2019) pekan depan. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon keberatan dengan gugatan perbaikan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Majelis sudah bermusyawarah, permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin tapi hari Selasa," kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Anwar meminta tak hanya KPU, tetapi juga kubu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan untuk mengumpulkan jawaban atau keterangan atas permohonan gugatan yang dibacakan hari ini.

KPU dan kubu 01 keberatan karena dalam sidang hari ini tim kuasa hukum 02 menggunakan permohonan gugatan yang baru dimasukkan pada 10 Juni 2019. Padahal, jawaban yang dipersiapkan adalah untuk permohonan gugatan 02 yang diajukan tanggal 24 Mei 2019.

Menurut jadwal, sidang seharusnya dilanjutkan pada Senin (17/6/2019). Namun, KPU keberatan karena waktu yang terlalu mepet untuk menyiapkan jawaban dan meminta diberikan toleransi hingga Rabu (19/6/2019). Akhirnya, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (18/6/2019). Berkas jawaban harus sudah disediakan sebelum persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," jelas Anwar.

Baik KPU maupun tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu akhirnya menerima keputusan ini. "Kami menghargai majelis berkaitan mengenai ketentuan hukum acara yakni PMK [Peraturan MK] yang akan disampaikan. Kami akan sampaikan pada keterangan pada Selasa mendatang," ucap Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Iswara N Raditya