Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sidang MK: BW Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Pengaruhi Pemilih

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa capres Jokowi menggunakan APBN dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

Sidang MK: BW Tuding Jokowi Gunakan APBN untuk Pengaruhi Pemilih
Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon membacakan permohonan saat sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Bambang mengatakan sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

"Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

"Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar Bambang.

Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," pungkas Bambang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH