tirto.id -
Corporate Secretary BSM, Ahmad Reza, mengatakan, hal tersebut sebenarnya sudah selesai sejak pertama kali dibahas. Lagi pula, menurut Ahmad, BSM merupakan anak usaha Bank Mandiri yang berstatus bukan perusahaan BUMN.
"Kami perusahaan cukup fair dan terbuka. di website tertulis. Penunjukan itu, prosesnya itu sudah jelas harus direkomendasikan oleh MUI," ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (11/5/2019).
Ia menambahkan, jika Ma'ruf Amin dipermasalahkan lantaran dianggap sebagai pejabat BUMN, maka hal tersebut harus kembali dilihat ke Peraturan Menteri Negara (Permeneg) BUMN tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 itu, dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Sehingga jelas bahwa anak perusahaan BUMN (termasuk BUMN Persero) tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara atau dikenal saham dwi warna, tetapi oleh BUMN.
"Informasi yang beredar saat ini sudah cukup kuat sebenarnya, dan cukup bisa menjawab. Permen BUMN sendiri kan sudah jelas statusnya, kita itu sebagai perusahaan apa. Terus dari UU PT 40/2007 juga sudah menjelaskan. Kami ini anak perusahaan BUMN statusnya perusahaan swasta," ucap Ahmad.
Ahmad menambahkan, dalam Permeneg BUMN menjelaskan tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sehingga pengangkatan KH Ma'ruf Amin bukan pejabat komisaris seperti dalam kebanyakan perusahaan, tetapi dewan pengawas syariah perusahaan karena kapasitas dan kompetensi dalam bidang keuangan syariah.
"Jadi kami hargai betul keilmuwan beliau," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari