Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).