Menuju konten utama

Eksepsi Ahok Ditolak, Bukti Dakwaan Jaksa Diterima

Eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan dakwaan yang dibuat oleh kejaksaan tersebut diterima

Eksepsi Ahok Ditolak, Bukti Dakwaan Jaksa Diterima
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. ANTARA FOTO/Pool/Eko Siswono Toyudho.

tirto.id - Eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan dakwaan yang dibuat oleh kejaksaan tersebut diterima. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), M Rum.

Penolakan tersebut dikatakan terjadi tidak karena ada tekanan dari pihak manapun seperti yang pernah dituduhkan kepada Korps Adhyaksa itu.

"Ditolaknya eksepsi itu berarti dakwaan jaksa diterima. Sekaligus tidak menerima alasan dari penasihat hukumnya," tegas M Rum di Jakarta, Selasa, (27/12/2016)

Seperti dikutip dari Antara, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiato juga membenarkan informasi tersebut dengan menambahkan informasi bahwa dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai kurang memahami tentang subjek korban dalam keberatan yang disampaikan penasihat hukum sehingga menimbulkan kerancuan.

"Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (27/12/2016).

Pengadilan juga menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan dalam Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.

Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, sebagai berikut:

1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima

2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama

3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama

4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh