Menuju konten utama

Saksi Pedri Pernah Bertemu Buni Yani Satu Kali

Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengenal Buni Yani. Namun ia mengaku pernah bertemu dengan Buni Yani satu kali saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat.

Saksi Pedri Pernah Bertemu Buni Yani Satu Kali
Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan.

tirto.id - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman yang juga saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengenal Buni Yani. Namun ia mengaku pernah bertemu dengan Buni Yani satu kali saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat.

"Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," kata Pedri.

Dia menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ahok yang menanyakan apakah dia mengenal Buni Yani dalam lanjutan sidang kelima Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1/2017), seperti dikutip Antara.

"Saya jelaskan sebelum saya melapor (Ahok), saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak hubungannya dengan Buni Yani," ujar Pedri.

Dalam keterangan di persidangan hari ini, Pedri mengaku mendapat mandat dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ansar Simanjuntak untuk melaporkan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama kepada polisi atas dugaan kasus penistaan agama.

Pedri menyatakan bahwa laporan terkait Ahok itu terdiri atas tiga angkatan pemuda Muhammadiyah terdiri dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

a juga menyerahkan barang bukti satu keping CD video lengkap Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Humphrey Djemat, anggota kuasa hukum Ahok, menduga laporan awal Pedri pada 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya telah didasarkan video yang sudah diedit dan di-upload oleh Buni Yani.

"Kami tahu, Buni Yani kan sekarang dalam proses hukum karena videonya itu tidak benar, membuat persepsi yang berbeda-beda. Kalau orang menggunakan video itu berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang telah disampaikan Pak Ahok karena itulah saksi ditanyakan kenal Buni Yani atau tidak," kata Humphrey.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sidang kelima kasus Ahok ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya sepekan lalu. Selain Pedri, ada empat saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, yakni Irena Handono, Muh Burhanudin, Ibun Baskoro, dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Baca juga artikel terkait SAKSI SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri