Menuju konten utama

Massa Mulai Padati PN Jakut Jelang Sidang Kedua Ahok

Tak ingin ketinggalan sidang kedua Ahok, massa mulai memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Massa Mulai Padati PN Jakut Jelang Sidang Kedua Ahok
(Ilustrasi) Polisi melakukan penjagaan lokasi sidang kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, (12/12). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Massa mulai memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12/2014) pagi, menjelang sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.

"Hari ini kami akan mengawal sidang penistaan agama oleh Ahok. Kalau bisa masuk semua, kami akan masuk semua. Siap membela agama Allah," ujar beberapa orang berteriak, sambil melafalkan takbir itu, di luar gedung PN Jakarta Utara, seperti dikutip Antara.

Massa yang datang dari berbagai organisasi pembela Islam, seperti Aliansi Pergerakan Islam dan Front Pembela Islam mulai berkumpul sejak pukul 06.45 WIB. Mereka terlihat mengenakan atribut bendera merah bertuliskan aksara Arab. Selain mengenakan atribut, ada juga massa yang datang dengan membawa mobil pick-up lengkap dengan pengeras suara yang memutar lagu Indonesia Raya dan mars bela Islam.

Meski kedatangan massa memakan setengah ruas Jalan Gajah Mada, lalu lintas kendaraan sekitarnya terlihat cukup lancar dan pihak kepolisian belum melakukan pengalihan jalan. Petugas kepolisian masih melakukan sterilisasi di gedung PN Jakarta Utara, sehingga pengunjung sidang, bahkan kebanyakan media massa tidak boleh masuk.

"Saya tidak berwenang memberikan masuk kepada siapa pun. Kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Nanti ya," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Massa yang akan berdatangan diperkirakan akan terus bertambah hingga mendekati waktu sidang, yakni pukul 09.30 WIB.

Ribuan personel polisi lengkap dengan tim Sabhara dan mobil barakuda telah bersiaga di sekitar gedung PN Jakarta Utara sejak pagi hari.

Sidang Selasa ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum yang disampaikan pekan lalu. Sebelumnya dalam sidang pertama, jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora