tirto.id - Pencalonan gubernur petahana DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terpidana dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau berstatus terpidana dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI, Sumarno di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Lebih lanjut Sumarno mengatakan, jika vonisnya sebelum pemungutan suara, yakni maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai bisa mengganti calon.
Sumarno mencontohkan jika bulan ini sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap atau Ahok tidak mengajukan banding setelah putusan, maka pencalonannya dibatalkan.
"Partai punya kesempatan mengusulkan pengganti, cuma berubah komposisi. Djarot menjadi cagub dan penggantinya menjadi wakil gubernur," kata dia.
Namun, tutur dia, kalau putusannya setelah Pilkada dan ditetapkan sebagai pemenang, Ahok tetap dilantik.
Setelah dilantik, Ahok akan diberhentikan sementara jika statusnya terdakwa atau diberhentikan seterusnya jika statusnya terpidana.
Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan (20/12/2016) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan tim kuasa hukum.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto