Menuju konten utama

Sidang Lanjutan Ahok Hadirkan Lima Saksi dari JPU

Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Lanjutan Ahok Hadirkan Lima Saksi dari JPU
Gubenur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan.

tirto.id - Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang lanjutan diperkirakan akan memakan waktu selama delapan jam.

"Mungkin bisa lebih (dari delapan jam) ya karena saksinya lima, lebih banyak," kata Ahok usai menghadiri bedah buku "A Man Called #Ahok" di Senopati, Jakarta, Senin, (9/1/2017) seperti dikutip dari Antara.

Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut memaparkan persiapannya sebelum menjalani sidang kelima pada Selasa (10/1/2017), yakni mempelajari berita acara yang telah dipersiapkan tim penasihat hukum.

Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid Soko Tunggal di Cipinang, Ahok meminta doa dan dukungan sebelum menjalani sidang lanjutan.

Ia kembali menyampaikam permintaan maaf atas segala kegaduhan yang ia sebabkan.

"Saya minta doa karena walau bagaimana saya sudah di posisi terdakwa. Nasib saya tentu di tangan Tuhan, tapi lebih tentu di tangan hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Kita harap ini bisa selesai," ujar Cagub yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat tersebut.

Pada Selasa pekan lalu, sidang lanjutan digelar keempat kalinya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ada pun saksi yang hadir, antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.

Dalam pernyataannya usai sidang, Ahok menyatakan empat saksi pelapor yang hadir dalam persidangan meminta dirinya untuk ditahan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan .

Baca juga artikel terkait JAKSA PENUNTUT UMUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh