tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama. Kali ini, laporan ke Polda Metro tersebut datang dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).
"Laporan dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA untuk memecah persatuan dan kesatuan RI," kata Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (30/12/2016).
Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.
Rizieq disangkakan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain merusak persatuan bangsa, Slamet mengungkapkan Habib Rizieq menyampaikan ceramah yang dianggap memecah belah umat Islam sehingga diadukan ke polisi.
"Rizieq telah mengolok keyakinan agama lain, kami dari umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA dan mengganggu kerukuran umat beragama itu," ujarnya.
Slamet mempermasalahkan isi ceramah Habib Rizieq yang diunggah melalui media Youtube dengan akun @sayareya.
Selain itu, Habib Rizieq juga telah menyerang agama lain sehingga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, demikian diungkapkan anggota Rumah Pelita John Paul.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) telah melaporkan Habib Rizieq Shiha karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari