tirto.id - Setelah mendengarkan dakwaan terhadapnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penistaan terhadap agama Islam dan ulama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku mengerti meski dia tidak bisa menerima dakwaan tersebut.
"Secara bahasa saya mengerti yang mulia. Tapi isi tuntutannya saya tidak mengerti mengapa saya dituduh menista agama dan ulama," kata Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Ahok kemudian menyampaikan nota keberatan. Dalam eksepsi tersebut, ia menuturkan bahwa apa yang diucapkannya ketika 27 Oktober 2016 di Kepulauan Seribu tidak dimaksudkan untuk menafsirkan surat Almaidah.
"Ucapan itu saya maksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan surat Almaidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara benar dalam Pilkada," kata Ahok.
Ia lantas meminta waktu untuk mengutip beberapa bagian dari sub bab berjudul "Berlindung di Balik ayat Suci Alquran" dari bukunya "Merubah Indonesia" yang terbit tahun 2008. Dia menjelaskan ayat tersebut sengaja disebarkan tokoh-tokoh elit karena tidak mampu bersaing visi, misi, program dan integritas. Mereka mencoba berlindung di balik ayat suci agama Islam.
"Karena kondisi banyaknya oknum elit yang pengecut dan tidak bisa menang. Mengandalkan SARA, maka betapa banyaknya sumber daya manusia dan ekonomi yang kita sia-siakan. Kondisi ini yang membuat kita tidak bisa mendapatkan pemimpin yang terbaik dari yang terbaik. Rakyat diajari, dihasut untuk memilih yang seiman," jelasnya.
Menurutnya, setelah ia bertanya kepada teman-temannya, ayat Almaidah 51 tersebut turun ketika ada orang-orang Muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi pada saat itu. "Jadi, jelas, bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan, karena di NKRI, kepala pemerintahan, bukanlah kepala agama/Imam kepala," kata Ahok.
Ia mengatakan, ada pula sejumlah oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Kristen. "Mereka menggunakan ayat di surat Galatia 6:10," katanya.
Sebagai catatan, oleh JPU, Ahok dijerat pasal 156 dan 156a KUHP.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang mendampingi Ahok mengatakan bahwa ia berharap pengadilan dapat berjalan adil. Oleh karenanya, Ruhut mengatakan, pihak Ahok tidak akan membawa demonstran ke PN Jakarta Utara.
"Saya mohon pengadilan yang adil. Saya percaya hakim mewakili tuhan di muka bumi ini sangat profesional. Tidak bisa diintervensi," kata Ruhut.
Sementara itu, demonstran masih berbaris dan berorasi di luar Gerbang PN Jakarta Utara sejak pagi tadi pukul 07.00. Saat Ahok dengan pengawalan ketat masuk ke PN Jakarta Utara sekitar jam 07.41 WIB. Mereka menuntut agar Ahok segera ditangkap untuk dipenjarakan.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara