MA mengacu pada putusan KPU RI bahwa Partai Prima sebagai penggugat tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat verifikasi.
Luthfi Hasan Ishaaq tetap divonis 18 tahun penjara di perkara penerimaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan & tindak pidana pencucian uang.