tirto.id - Stefanus Roy Rening, eks pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara Enembe.
PK ini diajukan oleh Roy bersama kuasa hukumnya, Irianto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi saya bebas bersyarat itu 15 November. Saya baru 4 bulan, tanggal 2 Maret putusan MK turun. Ini hadiah ulang tahun saya, putusan MK Tuhan kasih. Dan saya ajukan ini dengan tim saya dari Peradi RBA di mana saya bernaung organisasi saya dan teman-teman seperjuangan saya selama ini untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).
Roy membawa novum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XXIII/2025 tentang Pasal 21 UU Tipikor. Kata Pengacara Roy, Irianto, pasal tersebut dinyatakan inkontitusional sehingga Roy seharusnya dinyatakan tidak bersalah.
"Putusan MK Nomor 71 soal Pasal 21 UU Tipikor itu inkonstitusional, sementara kan si Roy didakwa, dituntut, dihukum berdasarkan Pasal 21 itu. Jadi kalau UU-nya dinyatakan inkonstitusional harusnya enggak ada hukuman itu. Itu novumnya," kata Irianto.
Diketahui, MK mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar tidak mudah disalahartikan.
MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menilai keberadaan frasa "atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum.
"lya, antara lain ya putusan MK karena dasar pertimbangan dinyatakan bersalah adalah antara lain dinyatakan terbukti soal unsur langsung atau tidak langsung menghalangi penyidikan. Intinya itu. Kalau unsur langsung atau tidak langsung dinyatakan inkonstitusional harusnya dia dinyatakan tidak bersalah," tambah Irianto.
Menurutnya, terdapat kekhilafan hakim dalam memberikan vonis untuk Roy. Dia berharap PK ini dapat dikabulkan dan nama Roy dapat pulih kembali.
Diketahui, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan dari Roy. Putusan itu, diketik pada 9 Oktober 2024 dan Roy dinyatakan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan sebagaimana pada tingkat pertama.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































