Merujuk temuan Komnas HAM tentang adanya kekerasan dan penganiayaan dalam aktivitas kerangkeng manusia, LBH Medan desak Terbit diadili di Pengadilan HAM.
Sejak 1965 ada lebih dari 30.000 orang dihilangkan paksa. Negara mengabaikan keluarga korban dengan belum menuntaskan ratifikasi anti-penghilangan paksa.