Menuju konten utama

Komnas Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM

Penggunaan gas air mata di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebih yang dilarang dalam Pasal 19 aturan FIFA.

Komnas Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil temuan Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Ratusan korban meregang nyawa usai polisi menembakkan gair mata secara brutal.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," pungkas Anam.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky