Menuju konten utama

Koalisi Sipil Sebut Pidato Jokowi soal HAM Tak Sesuai Realitas

Presiden Jokowi diminta membatalkan Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Koalisi Sipil Sebut Pidato Jokowi soal HAM Tak Sesuai Realitas
Sejumlah aktivis HAM menggelar aksi Kamisan di Jakarta, Kamis (6/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil menyebut pidato Presiden Joko Widodo terkait komitmen penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Koalisi tersebut terdiri dari KontraS, KontraS Aceh, Imparsial, Insersium, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, PBHI, Amnesty International Indonesia, Maria Catarina Sumarsih (keluarga korban tragedi Semanggi I) dan Suciwati (istri Munir).

"Petikan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di DPR RI pada 16 Agustus 2022 sebagai bentuk klaim yang keliru dan bertolak belakang dengan realitas kondisi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia," kata Peneliti Imparsial, Gustika Jusuf, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (18/8/2022).

Gustika menilai setelah hampir delapan tahun era pemerintahan Presiden Jokowi, kondisi penyelesaian HAM berat di Indonesia justru mengalami kemunduran.

"Belum dituntaskannya pelanggaran HAM berat, pilihan mengangkat para penjahat HAM menjadi pejabat, hingga kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan berperspektif terhadap korban dan publik bisa kita jadikan bukti-bukti yang mengingkari janji Presiden Jokowi sendiri. Kemunduran ini juga membuktikan bahwa dirinya memang tidak memiliki political will (kehendak politik) untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Gustika.

Ia juga menyebut bahwa pernyataan “menjadi perhatian serius” dalam pidato tersebut dapat dinilai sebagai kepura-puraan presiden semata.

Menurut Gustika, dalam banyak kesempatan, pemerintahan yang dipimpin oleh Jokowi justru menunjukkan ketidakseriusan.

"Hanya ada satu pengadilan HAM yang baru akan digelar sejak presiden menjabat di tahun 2014. Dari proses pengadilan HAM atas peristiwa Paniai 2014 pun, kontroversi seperti hanya ada satu terdakwa, penentuan lokasi pengadilan di Makassar dan bukan di Papua serta minimnya pelibatan korban menjadi catatan buruk," tandas Gustika.

Atas dasar hal tersebut, koalisi mendesak Presiden Jokowi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Selain itu, Jokowi juga diminta untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Baca juga artikel terkait KEPPRES PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky