Menuju konten utama

Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terjadi Mulai dari Magelang

Indikasi obstruction of justice di kasus Brigadir J ditemukan Komnas HAM tak hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan saja.

Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terjadi Mulai dari Magelang
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komnas HAM kembali meminta keterangan Bharada Richard Eliezer pada Senin (15/8/2022) di Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang berlangsung dua jam itu, Komnas HAM mendapatkan hasil yang menguatkan indikasi adanya pelanggaran HAM berupa penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Indikasi adanya penghalangan proses hukum ditemukan tak hanya ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan saja, tetapi juga sudah dimulai dari Magelang, Jawa Tengah.

“Indikasinya sangat kuat adanya obstruction of justice. Mulai dari Magelang, Saguling, sampai di tempat kejadian perkara. Itu semua kami uji dengan dokumen, foto, percakapan yang kami dapat,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/8/2022).

“Salah satu yang kami dapat dari penyandingan dan konfirmasi terhadap dokumen sebelumnya, indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang,” imbuh Anam.

Tak hanya memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri, Komnas HAM hari ini juga menyambangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara, serta didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.

Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto