tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya menguatkan dugaan Komnas HAM adanya indikasi obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.
Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam rumah. Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.
Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.
"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.
Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.
Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut.
Saat melakukan pengecekan langsung di TKP, Komnas HAM didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Komnas HAM membantah kehadiran Irwasum mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan.
"Kenapa Irwasum datang, karena ingin menyambut Komnas HAM sebagai Timsus Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.