tirto.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti fungsi pengawasan DPR khususnya Komisi III atas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Formappi menyebut DPR terkesan lamban dalam merespon kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan peneliti Formappi M. Djadijono dalam rilis evaluasi kinerja DPR Masa Sidang V, Tahun Sidang 2021-2022 dengan judul 'Serba Ngebut Kinerja DPR Hanya Formalitas.'
"Respons DPR khususnya Komisi III terhadap kasus penembakan seorang polisi di rumah dinas
petinggi Polri terlihat sangat lamban dan cenderung normatif," kata Djadijono dikutip pad Senin (15/8/2022).
Formappi menyebut bahwa sebagai mitra kerja Polri, Komisi III mestinya bisa menggunakan peran pengawasannya untuk membongkar permainan sejumlah pihak di kepolisian yang sejak awal ingin mengaburkan fakta sesungguhnya dari kasus penembakan Brigadir J.
"Sayangnya dengan alasan sedang menjalani reses, Komisi III tak bisa mengadakan rapat kerja dengan Polri untuk meminta penjelasan atas kasus penembakan yang sejak awal dipenuhi banyak kejanggalan itu. Kejanggalan penanganan kasus itu tentu sesuatu yang perlu diawasi oleh Komisi III karena terkait dengan fungsi kepolisian sebagai penegak hukum," tutur dia.
Formappi mendesak Komisi III untuk segera memanggil Polri dan meminta penjelasan serta petanggungjawaban atas kasus kematian Brigadir Yosua tersebut.
"Oleh karena persoalannya terkait kredibilitas penegakan hukum, penanganan kasus penembakan polisi di rumah petinggi Polri seharusnya merupakan sesuatu yang mendesak bagi Komisi III. Mereka harusnya meluangkan waktu di tengah reses untuk segera memanggil Polri dalam rangka meminta penjelasan dan juga pertanggungjawaban terkait kasus penembakan yang menyita perhatian publik berminggu-minggu belakangan ini," pungkas Djadijono.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky