Menuju konten utama

Komnas HAM: Vonis Bebas Terdakwa Paniai Pupuskan Harapan Korban

Komnas HAM melihat proses penyidikan dan penuntutan tidak transparan serta tidak melibatkan saksi korban.

Komnas HAM: Vonis Bebas Terdakwa Paniai Pupuskan Harapan Korban
Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM Sutisna Sawati berdiskusi dengan anggota Majelis lainnya saat sidang perdana kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua Barat di Ruang sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar Sulawesi Selatan, Rabu (21/9/2022). ANTARA/Darwin Fatir

tirto.id - Komnas HAM angkat bicara terkait vonis bebas kepada terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Komnas HAM menilai vonis tersebut telah mematahkan harapan terhadap adanya upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat.

"Komnas HAM mencatat bahwa pembentukan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai telah memberikan harapan baru bagi publik terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Namun putusan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai memutus harapan tersebut karena terdakwa diputus bebas," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Desember 2022.

Komnas HAM juga menilai bahwa Pengadilan HAM Peristiwa Paniai belum membuktikan pertanggungjawaban pelaku. Untuk itu, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan terkait jalannya persidangan yang berlangsung pada September hingga Desember 2022 itu.

Pertama, Komnas HAM melihat proses penyidikan dan penuntutan tidak transparan serta tidak melibatkan saksi korban yang menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan ini.

"Kedua, proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga, sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri," ujar Haris.

Komnas HAM juga mengkritisi penetapan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai pada saat peristiwa terjadi sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando.

Hal tersebut, menurut Komnas HAM, mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa hakim ad hoc Pengadilan HAM belum mendapatkan hak-hak keuangannya.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014," jelas Haris.

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan HAM menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis (8/12/2022).

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky