Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Komnas Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J

Indikasi pelanggaran HAM berkaitan dengan menghalangi proses hukum: penghilangan atau perusakan barang bukti terkait kematian Brigadir J.

Komnas Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut ada indikasi kuat obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.

Anam menjelaskan obstruction of justice berkaitan dengan terselenggaranya peradilan yang jujur (fair trial) dan hak untuk mengakses keadilan (access to justice).

"Apa kira-kira yang yang sudah lumayan terang benderang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice," kata Anam dalam keterangan persnya Kamis (11/8/2022).

"Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," imbuhnya.

Lebih lanjut Anam mengatakan bahwa indikasi obstruction of justice tersebut dapat terlihat dari perusakan barang bukti dan perbubahan tempat kejadian perkara (TKP).

"Dalam kasus ini itu terkait dengan bagaimana TKP berubah dan lain sebagainya," tukas Anam.

Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.

Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky