tirto.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam terindikasi sebagai kasus pelanggaran HAM. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (12/10/2022).
"Terindikasi bahwa ini merupakan pelanggaran HAM," ucap Anam.
Pihaknya menemukan indikasi pelanggaran HAM karena jumlah penonton meninggal mencapai 132 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka. Menurutnya jumlah korban yang tinggi disebabkan oleh beberapa hal. Seperti jumlah penonton yang melebih batas kapasitas stadion.
"Dari temuan kami tiket yang sudah dipesan dan dicetak mencapai 42.516 tiket sedangkan kapasitas stadion hanya menampung 38.000 penonton," jelasnya.
Selain itu penggunaan gas air mata yang menjadi salah satu penyebab massa penonton menjadi panik dan berdesak-desakan sehingga meninggal dunia. Termasuk dugaan penyebab meninggal yang disebabkan oleh gas air mata yang kedaluwarsa.
"Temuan gas air mata dan karakter dari gas air mata yang digunakan," jelasnya.
Pihaknya menyebut orang yang bertanggung jawab atas ditembaknya gas air mata tidak hanya dari Brimbo namun juga dari Korps Sabhara yang juga ikut memegang senjata selama pengawasan pertandingan.
"Kami mendalami soal penembakan gas air mata yang ternyata tidak hanya dilakukan oleh Brimob namun juga Sabhara. Kami juga mendalami karakter dari setiap senjata yang digunakan. Kami melihat langsung senjatanya dan memegang langsung senjatanya," ungkapnya.
Anam menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang terangkum dalam dokumen. Dari Rencana Pengamanan (Renpam) hingga pola komunikasi antar aparat penegak hukum dalam proses pengawasan pertandingan.
"Kami memiliki semua bukti video, foto, yang cukup lengkap. Termasuk video yang orisinil untuk menentukan tembakan dilakukan di menit berapa, mengarah kemana, mengenai siapa dan kami memiliki semuanya dalam video yang eksklusif," terangnya.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky