tirto.id - Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengimbau kepada penegak hukum untuk mengedepankan sikap humanis dalam penanganan aksi massa.
"Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ujar Atnike dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 November 2022.
Teguran itu disampaikan Komnas HAM menyusul adanya laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali.
Ia juga mendorong pengamanan KTT G20 mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan "Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah."
Atnike menilai penangkapan mahasiswa tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang telah diatur oleh undang-undang.
"Tindakan tersebut mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan 'setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa'," jelas Atnike.
Ia berharap pengamanan extraordinary untuk KTT G20 tetap mengedepankan prinsip dan nilai hak asasi manusia dalam perencanaan maupun pelaksaaannya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky