Kejahatan itu merupakan hasil dari pelaksanaan kebijakan secara sistematis pemerintahan saat itu yakni menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
Wiranto mengklaim kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu susah untuk dibawa ke pengadilan karena buktinya minim. Dia mencontohkan salah satunya ialah kasus penembakan misterius (petrus).
Komnas HAM meminta DPR RI segera membentuk tim pengawas pemberantasan terorisme. Pembentukan tim pengawas itu merupakan amanat UU Antiterorisme yang baru.
“Kalau lihat dari yang bicara saja itu kan kami sendiri di KontraS melihatnya tidak yakin bahwa Pak Menkopolhukam ingin menyelesaikan HAM di masa lalu,” tegas Wakil Koordinator Advokasi KontraS, Putri Karnesia.