Menuju konten utama

Walhi: Pemerintah Jokowi Masih Abai Tangani Persoalan HAM

Dari data Walhi, terdapat peningkatan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sepanjang tahun 2018.

Walhi: Pemerintah Jokowi Masih Abai Tangani Persoalan HAM
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang percepatan pelaksanaan divestasi PT Freeport Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pemerintahan Jokowi-JK tidak mengimplementasikan apa yang dijanjikannya pada masa kampanye terkait persoalan hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan data Walhi, terdapat peningkatan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sepanjang tahun 2018. Dari 13 provinsi, tercatat 163 orang yang terkena kriminalisasi.

"Tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM lainnya tidak terlepas dari tindakan dan kebijakan negara yang masih mengandalkan investasi sebagai pilar utama pembangunan," kata Walhi dalam rilis tertulisnya pada Selasa (11/12/2018).

Walhi menagih janji Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang terdapat dalam Nawa Cita I. Janji tersebut menjelaskan terkait adanya adanya jaminan kepastian hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi, penuntutan kembali hak tanah masyarakat.

"Penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu hanya sekedar janji tanpa implementasi yang jelas. Hal ini terlihat dari janji politik yang sekali tidak mengalami kemajuan yang baik, bahkan cenderung sama dengan apa yang terjadi pada pemerintahan lalu," terangnya.

Walhi juga menunjukkan sejumlah kasus yang bermasalah, antara lain kasus Budi Pego, konflik Nelayan Pulau Pari dan PT Bumi Pari Asri, konflik Buruh Tani Desa Mekarsari dan Indramayu dengan PLTU Indramayu 2 (Proyek Strategis Nasional), serta konflik Petani Pangandaran dengan PT. Startrust.

Walhi menuntut sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia untuk secara aktif bertanggung jawab melakukan perlindungan dan pemulihan Budi Pego, petani Indramayu, dan setiap korban rekayasa kasus, kriminalisasi dan peradilan sesat melalui abolisi dan amnesti.

Presiden juga perlu memastikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung untuk segera berkoordinasi menerbitkan aturan pelaksanaan Pasal 66 UU Nomor 32/2009 PPLH untuk memastikan efektivitas jaminan perlindungan pejuang lingkungan hidup.

"Selain menuntut Presiden atas pengabaiannya terhadap pemenuhan dan perlindungan pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM, ratusan warga yang bergerak ke Jakarta menuju Mahkamah Agung [untuk melakukan aksi] menuntut keadilan dari lembaga peradilan tertinggi dan keseluruhan lingkup peradilan yang berada di bawahnya untuk bersuara benar," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS HAM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri