Menuju konten utama

Kuasa Hukum Budi Pego Minta Penundaan Eksekusi Atas Vonis 4 Tahun

Budi Pego didakwa menyebarkan paham komunisme.

Kuasa Hukum Budi Pego Minta Penundaan Eksekusi Atas Vonis 4 Tahun
Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa Budi Pego di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (23/1). FOTO/Istimewa

tirto.id - Aktivis penolak tambang, Heri Budiawan alias Budi Pego yang dituduh menyebarkan ajaran komunisme mengajukan keberatan dan meminta untuk menunda vonis yang dilimpahkan Mahkamah Agung (MA) kepadanya. Budi divonis empat tahun penjara oleh MA karena dituduh menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk bergambar palu-arit.

“Kami akan menyurati [Mahkamah Agung]. Kami meminta keberatan dan penundaan eksekusi,” kata Muhammad Soleh selaku kuasa hukum Budi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Dalam kasus ini, Budi juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).

Soleh menjelaskan, kasus ini bermula saat Budi Pego dan masyarakat menolak aktivitas tambang emas milik PT Bumi Suksesindo (BSI) di Gunung Tumpangpitu, pada 4 April 2017. Dalam aksi tersebut, terdapat sebuah foto yang dijadikan alat untuk menuntut Budi, yakni foto spanduk bergambarkan palu-arit. Budi Pego kemudian dituduh menyebarkan paham komunisme sebagaimana yang diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI.

Selaku kuasa hukum Budi Pego, Soleh akan terus berupaya mengajukan banding kembali. Pasalnya, ia menemukan banyak kejanggalan dalam proses peradilannya. “Sampai sekarang kita belum menerima keputusan, padahal tanggal 13 [Desember] mau dieksekusi,” tambahnya.

Sejumlah kejanggalan lain yang ia temukan adalah tidak pernah adanya bukti hukum berupa spanduk bergambarkan palu-arit. Selain itu, tidak ada saksi yang benar-benar melihat bahwa Budi sebagai pihak yang membawa ataupun menggambar palu-arit di spanduk.

Budi dan sejumlah orang juga melakukan aksi ke Istana Negara terkait hal ini. aksi tersebut diadakan pada hari ini, Senin (10/12/2018).

Baca juga artikel terkait ISU KOMUNIS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto