tirto.id - Heri Budiawan atau dikenal dengan Budi Pego mendapatkan vonis empat tahun atas tuduhan menyebarkan paham komunisme di Banyuwangi. Tuduhan tersebut dilayangkan ke Budi saat ia bersama sejumlah warga sedang melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu.
Budi dituntut oleh pihak perusahaan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI, karena dituduh menyebarkan paham komunisme lewat salah satu foto yang menunjukkan gambar palu arit di sebuah spanduk.
Namun, hingga kini tak ada bukti bahwa Budi yang membawa atau menggambar spanduk tersebut.
"Saya bilangnya spanduk gaib ya karena tidak ada satu pun yang tahu dari mana spanduk tersebut," katanya.
"Tidak ada satu pun yang melihat atau membuktikan bahwa Budi yang membawa atau menggambarnya," kata Muhammad Soleh selaku kuasa hukum Budi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Bendera tersebut, yang merupakan alat bukti, juga tidak dihadirkan di pengadilan. "Alasan yang lucu itu barang bukti hilang," sindir Muhammad.
Aksi yang dilakukan berlangsung pada 4 April 2017, dan Januari 2018 Budi divonis penjara selama empat bulan.
Budi kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya, vonis Budi bertambah menjadi empat tahun penjara.
Muhammad menyatakan, dalam proses hukumnya terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya spanduk bergambarkan palu-arit sebagai bukti yang tidak pernah ada, serta tidak adanya saksi atas kejadian tersebut.
Selain itu, setelah banding Budi ditolak dan vonis dinaikkan, pada 16 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Budi belum mendapatkan surat putusan hingga saat ini.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang emas menolak keberadaan tambang karena merasa dirugikan lingkungan tinggalnya.
"Warga sana menolak karena ada dampak nyata yang menimpa warga sana, seperti banjir. Lalu ada peledakan rutin," kata Budi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Yandri Daniel Damaledo