tirto.id - Jajaran Komnas HAM akan memberikan ‘Buku Saku HAM untuk Brimob’ kepada kepolisian saat acara 70 Tahun Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tujuannya agar Brimob dapat menetapkan standar dan nilai HAM ketika bertugas.
“Kami berharap kepolisian khususnya Brimob tetap menetapkan nilai, standar dan norma HAM dalam menjalankan tugas keseharian. Sehingga bangsa ini terjaga dan terayomi seluruh kepentingan dan hak asasinya,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Selasa (11/12/2018).
Ia menyatakan kerja sama pihaknya dengan Polri sudah berlangsung lama dan terdapat Memorandum of Understanding (MoU) bagi kepolisian tingkat pusat dan daerah. Taufan berharap dengan peluncuran buku saku akan meningkatkan komitmen Brimob terkait HAM.
Komisioner Komnas HAM Bidang Sub Komisi Pemajuan HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat tentang kepolisian. Meski tren cenderung menurun, masih terdapat ketidakpuasan publik terhadap Polri, khususnya soal pelanggaran HAM.
“Data yang masuk ke Komnas HAM, pengaduan paling banyak bagi kepolisian. Kami punya kewajiban supaya tren pengaduan terhadap polisi itu menurun,” jelas Beka.
Tahun 2016 terdapat 3.000 aduan, tahun 2017 menerima 1.700 aduan dan tahun 2018 sekitar 850 aduan. “Artinya pengaduan menurun hampir 50 persen setiap tahun,” terang Beka.
Isi dari buku saku tersebut memuat standar dan pengertian dasar HAM, sistem konstitusi, tugas dan wewenang kepolisian serta teknis lapangan kepolisian khususnya Brimob. Beka berharap tidak hanya Brimob yang dapat menerapkan standar HAM dalam bertugas, tapi juga unit lainnya dari Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri