Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) dinilai akan memudahkan pemerintah untuk meraup pajak dari perusahaan OTT seperti Google dan Facebook.
Pemerintah diminta memisahkan Ditjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu agar institusi itu menjadi lembaga mandiri yang memiliki kewenangan dan otoritas lebih luas.
Kriteria ekspor jasa kena pajak adalah kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar negeri oleh penerima ekspor jasa kena pajak.
Ekonom Indef Bima Yudhistira mengatakan mengoptimalkan potensi pajak dari perusahaan over the top seperti Google memang tak mudah. Syaratnya, mereka harus menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia.
Penyampaian SPT pribadi dan Badan hingga 31 Maret 2019 masih jauh dari target yang ditetapkan oleh Ditjen pajak, yakni 85 persen dari 18,6 juta wajib pajak yang tercatat oleh DJP hingga 31 Maret 2019.
Penyebab utama penerimaan pajak pada Februari 2019 hanya sebesar Rp160,85 triliun atau 4,66 persen adalah pertumbuhan PPN yang minus 10,4 persen di bulan lalu.
Pertukaran informasi dan data pajak dari berbagai negara di dunia telah berlangsung sejak 2018. Hal ini ditempuh untuk mengejar pajak milik warga Indonesia di luar negeri.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari tanpa pajak, sebuah negara tidak bisa melakukan berbagai program pembangunan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor bakal diberikan berdasarkan tingkat emisi karbon.
Menperin Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak untuk industri yang berinvestasi dalam R&D serta pendidikan vokasi bakal dikeluarkan di semester awal ini.
PKS disarankan agar menawarkan kebijakan pajak yang tidak sekadar populis, memainkan sentimen, dan asal beda. Melainkan, masuk ke dalam problem empirik secara detail dan mendalam.