Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Ibu Melahirkan

PP 49 Tahun 2022 menegaskan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hoaks Pemerintah Terapkan Pajak Bagi Ibu Melahirkan
Header Periksa Fakta Pajak Ibu Melahirkan. tirto.id/FUad

tirto.id - Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wacana perluasan terhadap obyek PPN belakangan ini kembali ramai diperbincangkan. Seiring dengan berjalannya diskusi terkait isu tersebut, di media sosial beredar unggahan yang menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu yang melahirkan.

Narasi ini disebarkan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Abu Harist”,“Antonius Setiawan”,“Karmani Ahmad”, “Suzyi Chalil”,“Rachman AL Fathir”,“Bendratmoko”,“Jovanka Jr”,“Susi Susilawati”,“Oni Ajadeh” dan “Mila Djamila” dalam periode waktu Senin (3/6/2024) hingga Kamis (13/6/2024).

Sejumlah akun tersebut menyertakan video berdurasi 59 detik yang berjudul “Tak Cuma Sembako dan Sekolah, Biaya Melahirkan pun Bakal Kena Pajak” dan “Rumah Bersalin Akan Kena PPN”.

*Gila! Jokowi mau kenakan pajak ibu yg melahirkan.* Bagi yg gadis gak usah nikah aja ya ... Bagi yg nikah, gak usah punya anak aja ya... *ntar kena pajak lho...* Ini bener2 sdh gila dan gelap mata (akibat utang LN segunung & terancam jatuh tempo) maka penindasan terhadap rakyat lewat pajak dll. kencing di toilet umum ntar kena pajak juga,” bunyi keterangan takarir pada salah satu akun tersebut pada Senin (3/6/2024).

Foto Periksa Fakta Pajak Ibu Melahirkan

Foto Periksa Fakta Pajak Ibu Melahirkan. foto/Hotline periksa fakta tirto

Sepanjang Senin (3/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024), atau selama 16 hari tersebar di media sosial, salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 83 reaksi, 20 komentar dan telah dilihat sebanyak 2 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan?

Penelusuran Fakta

Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video yang disertakan dalam unggahan dari awal hingga akhir.

Berbekal keterangan dan informasi yang tertera dalam video, kami menemukan bahwa video yang disertakan dalam unggahan tersebut berasal dari video berita yang diunggah kanal YouTube “Tribunnews” pada Jumat (11/6/2021).

Video tersebut merupakan video lama yang diunggah pada tahun 2021, yang berisi wacana pemerintah untuk menambah objek kena pajak yang menyasar ke seluruh sektor, salah satunya PPN atas jasa kesehatan, khususnya rumah sakit bersalin.

Meski begitu, berdasarkan penelusuran Tirto, tidak ada keterangan resmi dalam video tersebut yang membenarkan klaim bahwa pemerintah telah resmi mengenakan pajak bagi ibu melahirkan.

Video tersebut bahkan menyebutkan bahwa aturan pengenaan pajak bagi ibu melahirkan masih sebatas wacana, yang akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2021.

Untuk menelusuri keberlanjutan wacana ini, kami memasukan kata kunci “Pajak Bagi Ibu Melahirkan” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, berdasarkan penelusuran Tirto hingga Rabu (19/6/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.

Tirto justru menemukan keterangan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan klaim soal pajak bagi ibu melahirkan adalah tidak benar atau hoaks.

Mengutip penjelasan Kominfo, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

Tirto kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam Pasal 10 PP tersebut, kami memang menemukan penjelasan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Secara lebih terperinci, dalam pasal selanjutnya, juga dijelaskan bahwa jasa kesehatan medis seperti dokter umum, dokter spesialis, ahli kesehatan, kebidanan, perawat, dan psikiater, serta jasa fasilitas kesehatan yang disediakan rumah sakit, rumah bersalin, dan lain-lain, yang di dalamnya termasuk biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim soal pengenaan pajak bagi ibu melahirkan.

PP 49 Tahun 2022 menegaskan bahwa jasa yang bersifat strategis, termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, seperti biaya melahirkan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak bagi ibu melahirkan bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty