Kemendag akan memberikan sanksi tertulis kedua apabila teguran pertama tidak diindahkan perusahaan minyak goreng yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya.
Kemendag bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung mengungkap adanya peredaran minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol tanpa merek di Lampung.
"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 & awal tahun 2022. Ini PR, untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag."
Menurut Trubus pemerintah harus bergerak cepat mengatasi kelangkaan MinyaKita di pasaran, apalagi, sebentar lagi momen puasa Ramadan dan lebaran Idulfitri.