Komnas HAM akan meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei. Selain itu, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan KPAI.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan pertandingan, Lasmi Indaryani untuk bersaksi di persidangan.
Pelapor kasus pengaturan skor sepak bola nasional, Lasmi Indaryani akan segera melaporkan perkara ancaman dari pihak-pihak yang disudutkan oleh laporannya ke LPSK.
LPSK mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena akan menguatkan kewenangannya, sehingga punya payung hukum melindungi korban kekerasan seksual.
KPK menegaskan memberikan perlindungan terhadap para saksi kasus suap Meikarta. Salah satu yang dilindungi KPK ialah tersangka di kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan syarat ada rekomendasi dari Komnas HAM.