Menuju konten utama

Cetak Rekor, LPSK Terima 4.571 Permohonan Perlindungan di 2022

Permintaan perlindungan saksi dan korban paling banyak berasal dari kasus investasi bodong.

Cetak Rekor, LPSK Terima 4.571 Permohonan Perlindungan di 2022
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya mengalami peningkatan dalam penerimaan layanan perlindungan saksi dan korban di 2022 dengan total 4.571 aduan. Peningkatan itu meningkat secara drastis pada periode Januari-Agustus 2022.

Apabila dibandingkan dengan aduan yang diterima LPSK di 2021 hanya berjumlah 1.444 permohonan dengan persentase peningkatan lebih dari 100 persen.

"Angka ini menjadi paling tinggi dan rekor baru. Karena selama 14 tahun LPSK berdiri paling maksimal permohonan yang diterima hanya sekitar dua ribu kasus," kata Edwin di Kabupaten Bandung Barat pada Jumat (23/9/2022).

Dirinya menampik bahwa peningkatan kasus ini akibat kasus penembakan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Meskipun selama kasus tersebut berlangsung, LPSK mendapat sorotan dan atensi publik yang tinggi.

"Tapi di tahun ini di pertengah tahun saja itu sudah tembus 3.000 bahkan sekarang sampai dengan Agustus sudah 4.571 ini bukan karena Sambo loh," ujarnya.

Edwin menjelaskan bahwa korban yang paling banyak berasal dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melibatkan para pelaku investasi bodong seperti Binomo dan Fahrenheit. Total dari korban akibat kasus TPPU sebanyak 2.757 permohonan yang diterima LPSK.

"Kemudian terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 507 permohonan dan sisanya 447 merupakan permohonan tindak pidana lain," terangnya.

Diperkirakan permohonan yang akan masuk ke LPSK akan terus bertambah. Hal itu dilansir dari jumlah kasus kriminalitas yang diteliti oleh Badan Pusat Statistik terus mengalami penambahan.

"BPS membuat laporan ada 247 ribu kejadian kejahatan. Dari situ masih belum disebutkan berapa korbannya. Apabila dihitung dari jumlah laporan yang masuk saat ini belum ada 10 persen dari total keseluruhan," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait LPSK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky