Menuju konten utama
OTT Pengurusan Perkara di MA

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap

Masih ada 3 tersangka lain yang belum ditahan KPK, yakni PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - KPK kembali mengumumkan penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan 1 orang tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober di rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat, 23 September 2022.

Dengan demikian saat ini masih ada 3 orang tersangka lain yang belum ditahan KPK, mereka adalah PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Adapun 7 orang tersangka yang telah ditahan KPK adalah: Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan MA, Albasri selaku PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara.

Terkait sejumlah tersangka yang belum ditahan, Alexander Marwata menyebut pihaknya akan segera jadwalkan pemanggilan.

Diketahui sebelumnya, hakim agung MA Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, pertama SD (Sudrajad Dimyati) hakim agung MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 23 September 2022 dini hari.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selaku penerima suap, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PENGURUSAN PERKARA DI MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky