Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator Bripka RR

LPSK mempersilakan Bripka RR jika ingin mengajukan sebagai justice collaborator. Namun, LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu.

LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator Bripka RR
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah menerima informasi perihal rencana permohonan Bripka Ricky Rizal (RR) menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun demikian, hingga hari ini LPSK belum mendapatkan pengajuan resmi dari pihak Bripka RR terkait hal tersebut.

"Belum ada secara formil. Jadi ramai di media, ketemu di media tapi kita secara formil sampai hari ini belum menerima," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada Tirto, Selasa, 13 September 2022.

Rully mengatakan pihaknya memepersilakan siapa pun mengajukan diri sebagai JC, termasuk Bripka RR. Namun demikian, ada hal-hal yang nantinya akan ditelaah lebih lanjut jika Bripka RR resmi mengajukan diri sebagai JC.

"Nah kalau itu memang dia ajukan, LPSK sangat membuka diri tetapi kan gini, prosesnya tetap sama, kita akan melakukan penelaahan. Yaitu keterangan apa yang penting yang belum diutarakan, yang belum disampaikan kemudian dengan keterangan bripka RR ini bisa mengungkap terang perkara. Kira-kira apa. Nah itu yang kita akan cek dulu, tapi sampai hari ini kan belum dapat permohonan jadi kita belum bisa berkomentar lebih jauh," jelas Rully.

Dalam perkara ini, timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Berdasarkan perannya masing-masing, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dari 5 orang tersangka tersebut, hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai JC.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky