tirto.id - Komisi Kode Etik Polri selesai memeriksa AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada 13 saksi dihadirkan dalam sidang kali ini. Komisi memutuskan memecat Jerry tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. "Putusan sidang, yang pertama, adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin, 12 September 2022.
"Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus-9 September di Rutan Korps Brimob dan penempatan dalam Tempat Khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," lanjut Nurul.
Pasal yang dilanggar Jerry yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Nurul.
Sidang Jerry berlangsung 12 jam 30 menit sejak pukul 18.45 WIB, Jumat, 9 September. Dalam kasus kematian Yosua Dalam dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), Polri menetapkan tujuh tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tersebut dimulai sejak Kamis, 1 September 2022. Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, esoknya giliran Kompol Baiquni Wibowo. Hari ketiga atau 6 September, Komisi Etik memeriksa Kombes Pol Agus Nurpatria Patria.
Putusan sidang etik terhadap Chuck, Baiquni, dan Agus, ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Mereka pun mengajukan banding. Lantas ditambah dengan Jerry yang mengajukan banding.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri