LPSK selama ini juga telah menyatakan bahwa jurnalis yang mengalami tindak kekerasan dapat segera mengajukan perlindungan, terlebih lagi jika sudah ada ancaman lanjutan.
Sebanyak 46 saksi KPK sudah meminta perlindungan ke LPSK. Perlindungan itu diberikan sebab saksi terancam teror atau terancam menerima tuntutan balik dari koruptor.
Ketua LPSK mendorong masyarakat tidak hanya menyebarkan oknum penegak hukum yang terlibat pungli, namun melaporkan secara resmi kepada instansi terkait.
LPSK mengakui pernah menawarkan perlindungan saksi untuk Johannes Marliem, namun hingga Johannes meninggal, ia belum sempat mengajukan perlindungan saksi.
Tim Pansus Hak Angket KPK hari ini mengunjungi dua lokasi safe house yang disebut oleh saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa sebagai rumah sekap.
Lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejagung dan KPK tidak boleh memiliki safe house untuk saksi yang sedang diperiksa, menurut Panitia Angket KPK.
LPSK mendesak kepolisian agar secara serius mengusut kasus penyerangan ke penyidik KPK, Novel Baswedan. Lembaga ini mengeluhkan selama ini banyak pelaku kasus serangan ke aktivis Antikorupsi tidak tertangkap.
Pemberian status justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP sangat penting agar bisa menyeret sejumlah nama yang memiliki pengaruh kuat. Tapi, mereka tak otomatis terbebas dari delik pidana.