tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa pembunuhan dukun santet di beberapa daerah di Jawa Timur pada tahun 1998-1999.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dengan syarat ada rekomendasi dari Komnas HAM.
"Kalau memang ada surat rekomendasi dari Komnas HAM, biasanya per orang, maka kemudian kita lihat," ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution saat dihubungi Tirto, Rabu (17/1/2019).
Namun, Manager menjelaskan, perlindungan harus disesuaikan dengan kebutuhan saksi dan korban. Kemudian juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Misalnya berupa ancaman fisik, itu ada rumah aman, atau pelayanan traumatik misalnya ada trauma healing, berupa bimbingan psikologis. Itu yang kita assessment," ucapnya.
Lanjut Manager, jika terdapat anak korban yang masih membutuhkan pendidikan, LPSK akan bantuan berupa psikososial, yaitu akan dihubungkan dengan kementerian-kementerian terkait.
"Kalau biaya sekolah itu kita hubungkan ke Kemendikbud. Apalagi sekarang pemerintah daerah memberikan [pelayanan] sekolah gratis kan," pungkasnya.
Terkait peluang perlindungan dari LPSK, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, belum ada rekomendasi, karena indikasi korban dan keluarga yang memerlukan perlindungan belum ada.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali